kievskiy.org

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Pemerintah Pastikan Jenis Curah Dijual Rp14.000

Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT – Kelangkaan minyak goreng masih menjadi isu nasional serius di beberapa daerah di Indonesia.

Kelangkaan tersebut berbuntut pada pencabutan harga eceran tetap (HET) oleh pemerintah untuk Minyak Goreng kemasan premium dan medium.

Lewat Permendagri nomor 11 Tahun 2022, Per 16 Maret 2022, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan harga Minyak Goreng sesuai dengan mekanisme pasar.

Kebijakan tersebut menyebabkan stok minyak goreng melimpah namun masyarakat jadi kelabakan karena harga meningkat tajam hingga dua kali lipat dari HET.

Baca Juga: LaNyalla Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng

Di salah satu butir aturan terbaru, minyak goreng curah dinyatakan menjadi satu-satunya jenis yang tidak dicabut HET-nya, sebab diperuntukkan bagi kalangan masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

Untuk itu, melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, pemerintah akan pastikan harga minyak goreng curah berada di nominal Rp14.000 per liter.

Harga tersebut diupayakan melalui tindakan pengawasan dari mulai proses produksi hingga distribusi kepada masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis 17 Maret 2022, menegaskan hal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat