PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi melepas harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar pada Rabu, 16 Maret 2022.
Kebijakan melalui Permendagri nomor 11 Tahun 2022 tersebut menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat, yang kebanyakan kontra dan tidak terima.
Menanggapi hal itu, Menteri perdagangan Muhammad Lutfi tegaskan pelepasan harga minyak goreng ke mekanisme pasar bertujuan untuk memangkas disparitas harga yang sempat tinggi.
Tingginya disparitas yang dimaksud adalah antara ketersediaan minyak dunia dengan harga internasional.
“Disparitas nya bisa sampai Rp10.000,” katanya saat memantau kesediaan pasokan bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Senen Jakarta Kamis 17 Maret 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurutnya, ketidakseimbangan harga minyak goreng inilah yang memicu oknum-oknum tertentu untuk berbuat curang.
Mereka dinilai mengambil keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya dengan menjual minyak secara menyimpang dan menaikkan harga sembarangan.
Baca Juga: Giliran Rusia Serang AS: Joe Biden Membom Orang di Seluruh Dunia, Amerika Jatuhkan Nuklir di Jepang