kievskiy.org

Harus Tahu! Ini Syarat Naik Transportasi Umum di Masa New Normal agar Terhindar Penularan Covid-19

Ilustrasi antrean penumpang transportasi umum.*
Ilustrasi antrean penumpang transportasi umum.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian orang yang semula bekerja di rumah karena pandemi Covid-19, saat pemberlakuan new normal mungkin sudah mulai melakukan aktivitasnya seperti biasa. 

Dan tentunya, bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi, penggunaan transportasi umum tak bisa terelakkan dalam menjalankan aktivitasnya.

Nah, bagi Anda yang sudah mulai menggunakan kembali transportasi umum, harus tahu apa saja syarat yang harus dipatuhi saat menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Salah Satu 'Pembunuh' George Floyd Berusaha Membebaskan Diri dari Penjara dengan Menggalang Donasi

Syarat tersebut tentunya ditujukan agar menghindari penularan Covid-19 di transportasi umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan berbagai syarat ketat untuk masyarakat agar naik transportasi umum. Hal tersebut diterapkan agar gelombang II penyebaran Corona (Covid-19) selama new normal tak terjadi.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan syarat masyarakat yang mau naik transportasi umum yang pertama harus sehat dengan membuktikan suhu tubuh tidak di atas 38 derajat celcius.

Baca Juga: Menangis di Pelukan Nagita Slavina, Nikita Mirzani Akui Iri Melihat Suami-Istri yang Masih Utuh

“Masyarakat yang tidak sehat baik itu pada saat mau naik kendaraan. Mungkin dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak boleh dilanjutkan perjalanan,” tutur Budi melalui teleconference.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat