kievskiy.org

Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI, GP Ansor: Sudah Tepat

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap enam anggota FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap enam anggota FPI pada Jumat, 18 Maret 2022. /Antara/ Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 18 Maret 2022, menurut Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah keputusan yang tepat.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman mengapresiasi dan menilai putusan Majelis Hakim tersebut benar serta menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua polisi itu.

Ia mewakili GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung, Kondisi Dua Striker Diungkap Robert Alberts

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” kata Abdul, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Maret 2022, Abdul menilai secara SOP tindakan tegas yang dilakukan dua polisi tersebut tidak ada yang salah.

Menurutnya, anggota ormas FPI itu tidak akan ditembak jika mereka menaati dan mematuhi aturan hukum. Ia menyebut tindakan anggota FPI yang merebut senjata dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.

Abdul Rochman mengatakan keputusan majelis hakim memvonis bebas dua polisi dari jerat hukum atas kasus penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu merupakan solusi terbaik untuk menghentikan polemik kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat