PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan menjalani sisa hukumannya dalam status Cuti Menjelang Bebas (CMB)
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Setelah dinyatakan sebagai terpidana pada tahun 2015 silam, OC Kaligis akhirnya dapat menghirup udara di luar Lapas Sukamiskin, dan menunggu hari kebebasan penuh di kediamannya.
Keterangan tersebut didapat dari Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 19 Maret 2022.
Ia menjelaskan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena statusnya CMB sejak Selasa 15 Maret 2022.
“[Dia] statusnya sudah klien bukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana lagi,” kata Elly, di Bandung, Jawa Barat.
Walaupun sudah bebas dari penjara, OC Kaligis dipastikan Elly Yuzar mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca Juga: Sulap Onderdil Bekas jadi Produk Kreatif, Warga Malang Dibanjiri Pesanan hingga dari Luar Jawa
Selama pengawasan OC Kaligis dikenakan sejumlah aturan dan tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar Lapas.