kievskiy.org

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan).
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan). /Antara/Fianda Sjofjan Rassat Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Haris Azhar mengatakan mungkin secara fisik dirinya bisa dipenjara.

Akan tetapi, fakta yang diungkap dalam unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' di saluran Youtube tidak bisa dipenjara.

"Badan saya, fisik saya, saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara, tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara," katanya dalam Webinar yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T

Haris Azhar menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka ini sebagai sebuah kehormatan.

Kalaupun suatu hari negara akan memenjarakan dirinya, Haris Azhar menganggapi itu hanya sebagai fasilitas yang diberikan negara untuk membantu mengungkap sebuah fakta.

"Fakta conflict of interest pada sejumlah orang yang memiliki double posisi, satu posisi bisnis dan bersamaan posisi pejabat publik," tuturnya.

Baca Juga: Sebanyak 360 Marshall Pastikan Pertamina Grand Prix Of Indonesia Berjalan Aman di Sirkuit Mandalika

Lebih lanjut, Haris Azhar juga mengkritik Polda Metro Jaya yang seakan memegang teguh unsur prioritas dalam merespons laporan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat