kievskiy.org

Bareskrim Polri Sita Aset Bos Trading Evotrade, Ada Mobil Mewah hingga Tanah

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga milik tersangka kasus dugaan investasi trading Evotrade, Anang Dantoko.

Penyitaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, sejumlah aset yang disita dari tersang berupa satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 berserta BPKB dan satu unit BMW Z4 beserta BPKB.

"Satu unit mobil Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Primavera, enam unit laptop, 5 handphone," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset dan Blokir Rekening Senilai Rp250 Miliar Milik Bos Evotrade

Kemudian penyidik juga menyita uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1000 Dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, satu buah tanah dan bangunan di Perumahan Green Tombro Residence, Malang, Jawa Timur.

"Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai 250 miliar rupiah," ucapnya.

Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan Anang Diantoko sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong di aplikasi trading Evotrade.

Baca Juga: Cerita Oleg Esman Pilot Rusia Lolos dari Maut setelah Digempur 15 Rudal Portabel Ukraina Buatan AS

Polisi juga melakukan penahanan terhadap Anang Dantoko bersama lima tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat