kievskiy.org

KRI Teluk Sampit 515 Akan Dijual Rp173 Miliar, DPR Setuju

KRI Teluk Sampit 515, Ilustrasi DPR setujui penjualan Kapal TNI.
KRI Teluk Sampit 515, Ilustrasi DPR setujui penjualan Kapal TNI. /channel Youtube @roy bimantoro channel Youtube @roy bimantoro

PIKIRAN RAKYAT - DPR menyetujui penjualan barang milik negara di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), KRI Teluk Sampit 515.

Komisi I DPR memutuskan menyetujui penjualan barang tersebut setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah.
 
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
 
"Fraksi NasDem dan Fraksi PPP tidak hadir, tujuh fraksi menyampaikan persetujuan penjualan barang milik negara, yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan," katanya.
 
Baca Juga: Dua Kapal Perang Buatan Indonesia Diluncurkan, KRI Dorang-874 dan KRI Bawal-875

Komisi I menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Raker tersebut membahas Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, tetapi perwakilan Fraksi NasDem dan Fraksi PPP tidak hadir.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan pihaknya sepakat memberikan persetujuan terhadap penjualan KRI Teluk Sampit 515.

 
 
Akan tetapi dia menekankan bahwa uang hasil penjualan tersebut harus masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan Indonesia.

"Namun nilai dari aset tersebut perlu dihitung kembali, agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," ucap TB Hasanuddin.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai perolehan dari penjualan KRI Teluk Sampit 515 senilai Rp173 miliar.

Aspek teknis dari penjualan eks KRI tersebut berkaitan dengan kondisi material kapal yang rusak berat serta sistem permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal yang tidak bisa digunakan lagi.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat