kievskiy.org

KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Taat Hukum Sebagai Saksi di Kasus Maling Uang Rakyat

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengultimatum Politikus Demokrat Andi Arief. Ia diminta kooperatif dan menaati hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Plt (Pelaksana Tugas) juru bicara KPK Ali Fikri. Ali menuturkan surat pemanggilan terhadap telah dikirim secara patut ke kediaman Andi Arief.

"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," katanya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.

Ali Fikri menyebutkan, informasi dari Andi Arief sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kelima orang tersangka lainnya menjadi makin terang.

Baca Juga: Sidang Perkara Bahar bin Smith Digelar Online, Puluhan Pendukung Datangi PN Bandung Sejak Pagi

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," tuturnya.

Diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan maling uang rakyat pada Rabu, 12 Januari 2022.

Sebanyak enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat