kievskiy.org

Datangi Mahkamah Agung, KontraS Ajukan Amicus Curiae Terkait Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap enam anggota FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap enam anggota FPI pada Jumat, 18 Maret 2022. /Antara/ Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung terkait kasus unlawful killing Laskar FPI.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menuturkan, amicus curiae merupakan argumentasi atau pendapat hukum yang disusun oleh KontraS yang berkedudukan sebagai pihak tidak langsung dalam perkara tersebut.

"Kepentingan KontraS dalam hal ini adalah salah satu bentuk partisipasi publik dalam membantu pengadilan dengan memberikan pendapat berdimensi kepentingan publik, khususnya mengenai hal-hal yang bertalian dengan HAM," kata Andi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.

Andi menjelaskan, dalam persidangan kasus unlawful killing Laskar FPI, KontraS menemukan sejumlah kejanggalan sehingga memutuskan untuk mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mengerikan! Mayat Wanita Ditemukan Pasukan Rusia di Ukraina: Ada Bekas Penyiksaan Hingga Ukiran Swastika

Pasalnya dalam persidangan itu, pengadilan memutus lepas kedua polisi yang menembak Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Menurut Andi kejanggalan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian menjadi terdakwa, hingga diadili di pengadilan namun keduanya tidak dilakukan proses penahanan.

"(Kejanggalan lainnya) dalam proses persidangan terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat," ujarnya.

Selain itu, kejanggalan lainnya berkaitan dengan pendapat majelis hakim yang menetapkan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai upaya pembelaan telah melampaui batas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat