kievskiy.org

Dua Polisi yang Divonis Bebas dalam Kasus Penembakan Laskar FPI Bisa Kembali Bertugas

Rekonstruksi tragedi 6 anggota FPI yang tewas di KM50.
Rekonstruksi tragedi 6 anggota FPI yang tewas di KM50. /Antara Foto/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus penembakan laskar FPI atau unlawful killing sudah bisa bertugas kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kedua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, bisa bertugas kembali setelah dinyatakan tak bersalah.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa, 22 Maret 2022..

Namun kata Zulpan, kedua anggota tersebut tidak langsung bertugas dalam waktu dekat lantaran masih ada tahapan persidangan lain yang harus dijalani.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI, GP Ansor: Sudah Tepat

Kepolisian masih harus menunggu 14 hari setelah sidang putusan untuk memastikan apakah jaksa bakal mengajukan kasasi terkait vonis kedua terdakwa.

"Tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya

"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu, apakah ada pengajuan kasasi. Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi kasasi," katanya menambahkan.

Baca Juga: Gelagat China Tak Bantu Rusia Bikin AS Ragu: Khawatir bagi Kami dan Uni Eropa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat