kievskiy.org

Jelang Ramadhan 2022,Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng: Oplos Migor Curah Jadi Premium

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). /Antara/Asep Fathulrahman.

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Ramadhan 2022, Polda Banten berhasil mengungkap praktik culas yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premium.

Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng tersebut dengan menahan pelaku berinisial AR (28) dan mengamankan barang bukti berupa 32.000 liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan ilegal yang sebagian besar telah diedarkan pelaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan praktik culas tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pendistribusian minyak goreng curah.

Baca Juga: Kim Hawt Bongkar Drama yang akan Terjadi setelah Proses Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput

Untuk menarik minat pembeli, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban seharga Rp20.000 per liter, dan menambahkan hadiah berupa sabun cuci sebagai promo.

Sementara itu terlihat karakter minyak dalam kemasan botol itu memiliki warna yang sama dengan minyak goreng curah yang hanya dikemas dengan plastik.

Shinto menyebut pengungkapan mafia minyak goreng curah tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin, 28 Maret sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Arab Saudi: Wanita di Atas 45 Tahun Bisa Umrah Tanpa Mahram

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan telah melakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 29 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat