kievskiy.org

Surat Edaran Satgas Covid-19: Sudah Vaksin Booster Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Testing

Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini mulai berlaku efektif pada 2 April 2022.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya SE tersebut, masyarakat yang sudah booster boleh mudik, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Sepakat dengan Malaysia, Presiden Jokowi Akui Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi di ASEAN

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan SE tersebut diterbitkan dengan penuh pertimbangan.

Salah satunya, perkiraan aktivitas mudik yang akan meningkat berdasarkan prediksi Kementerian Perhubungan. Survei Kemenhub menyebut akan ada 79 juta orang yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Wiku menjelaskan syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing, yakni bagi yang sudah menerima vaksin booster.

Sedangkan, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan menyertakan tes antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam. Untuk yang baru menerima dosis pertama, tetap mewajibkan syarat PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat