kievskiy.org

Satgas Covid-19: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Ilustrasi: vaksin booster.
Ilustrasi: vaksin booster. /ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT – Satgas Penanganan Covid-19 menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) yang membolehkan aktivitas mudik pada momen Lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pemudik saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, Suharyanto mengatakan bahwa pemudik yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster akan dibebaskan dari tes Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Mudik, Vaksin Booster Bakal Disediakan di Bandara dan Terminal

Adapun kewajiban tes Covid-19 menurut Suharyanto hanya akan diberlakukan bagi pemudik yang baru menerima satu dan dua kali dosis vaksin.  

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil tes covid berupa antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Sedangkan, bagi pemudik yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR yang masih berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam.

Kemudian, ada persyaratan tambahan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat