PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dan Satuan Tugas Covid-19 mengumumkan syarat mudik Lebaran 2022.
Beberapa tahun sebelumnya mudik dilarang, maka syarat yang berlaku selama pelaksanaan mudik pada Lebaran 2022 akan berbeda.
“Yang membedakan mudik 2-3 tahun sebelumnya adalah dengan kebiasaan baru yaitu protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutur Budi Karya Sumadi pada Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Baru Dibuka Tiket Kereta Api Mudik Sudah Terjual 15 Persen, Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Selain itu, Menhub dan Satgas Covid-19 juga mewajibkan masyarakat yang akan melakukan mudik untuk menerima suntikan vaksin ke-3 atau booster.
Menurut Budi Karya Sumadi, vaksin booster diwajibkan lantaran dapat menjadi pertahanan atau perisai tubuh dari Covid-19.
“Booster harus dilakukan, karena itu merupakan perisai tubuh kita. Dengan begitu, semoga mobilitas nantinya akan menjadi aman,” sambung Budi mengharapkan partisipasi masyarakat mengambil vaksin booster.
Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Tak Perlu PCR/Antigen
Tentunya, Kementerian Perhubungan dengan Satgas Covid-19 mengantisipasi banyaknya masyarakat yang belum menerima vaksin booster, bahkan pemerintah akan menyediakan vaksin booster di titik-titik mudik yang krusial.