kievskiy.org

Jadi Syarat Wajib Mudik, Vaksin Booster Bakal Disediakan di Bandara dan Terminal

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dan Satuan Tugas Covid-19 mengumumkan syarat mudik Lebaran 2022.

Beberapa tahun sebelumnya mudik dilarang, maka syarat yang berlaku selama pelaksanaan mudik pada Lebaran 2022 akan berbeda.

“Yang membedakan mudik 2-3 tahun sebelumnya adalah dengan kebiasaan baru yaitu protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutur Budi Karya Sumadi pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Baru Dibuka Tiket Kereta Api Mudik Sudah Terjual 15 Persen, Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Selain itu, Menhub dan Satgas Covid-19 juga mewajibkan masyarakat yang akan melakukan mudik untuk menerima suntikan vaksin ke-3 atau booster.

Menurut Budi Karya Sumadi, vaksin booster diwajibkan lantaran dapat menjadi pertahanan atau perisai tubuh dari Covid-19.

Booster harus dilakukan, karena itu merupakan perisai tubuh kita. Dengan begitu, semoga mobilitas nantinya akan menjadi aman,” sambung Budi mengharapkan partisipasi masyarakat mengambil vaksin booster.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Tak Perlu PCR/Antigen

Tentunya, Kementerian Perhubungan dengan Satgas Covid-19 mengantisipasi banyaknya masyarakat yang belum menerima vaksin booster, bahkan pemerintah akan menyediakan vaksin booster di titik-titik mudik yang krusial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat