PIKIRAN RAKYAT - Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi menyatakan pemecatan terhadap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut.
Pemecatan terhadap Arief Rosyid tercantum dalam SK bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022.
SK pemecatan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022.
Diketahui, SK tersebut dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla untuk ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
Imam Addaruqutni menerangkan bahwa pemecatan terhadap Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi tersebut.
"Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," kata Imam pada Minggu, 3 April 2022.
Dia mengatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan sebagai akibat dari tindakan Arief Rosyid yang telah memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla.
Tindakan Arief Rosyid itu, kata dia telah terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.