PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengizinkan adanya aktivitas mudik di masa Ramadhan dan Lebaran tahun 2022.
Aktivitas ini akhirnya diizinkan kembali oleh pemerintah setelah sempat berhenti selama dua tahun karena pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara untuk Mudik Lebaran 2022.
Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Bagaimana detail aturannya?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenhub pada Senin, 4 April 2022, aturan SE Nomor 36 Tahun 2022 ini berlaku mulai 5 April 2022.
Salah satu aturan mudik menggunakan pesawat terbang ialah penggunaan masker tiga lapis.
"Atau bisa juga masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," kata SE Nomor 36 Tahun 2022.
Aturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh para penumpang pesawat terbang ialah ia harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam.