PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 nanti.
Meski begitu, masyarakat yang dibolehkan pergi mudik adalah mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Akan tetapi, Pemerintah menerbitkan aturan terbaru melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut, Pemerintah membeberkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan mudik.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022
Aturan yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022 ini berisi permintaan Satgas agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik:
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.