kievskiy.org

Aturan dan Syarat Lengkap Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022, Masih Wajib Swab Antigen?

Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengizinkan adanya aktivitas mudik di masa Ramadhan dan Lebaran tahun 2022.

Aktivitas ini akhirnya diizinkan kembali oleh pemerintah setelah sempat berhenti selama dua tahun karena pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara untuk Mudik Lebaran 2022.

Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Bagaimana detail aturannya?

Baca Juga: Farhat Abbas Minta Polisi Usut Duel Tinju Azka Corbuzier vs Vicky: di Luar Negeri Bapaknya Bisa Dipenjara

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenhub pada Senin, 4 April 2022, aturan SE Nomor 36 Tahun 2022 ini berlaku mulai 5 April 2022.

Salah satu aturan mudik menggunakan pesawat terbang ialah penggunaan masker tiga lapis.

"Atau bisa juga masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," kata SE Nomor 36 Tahun 2022.

Aturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh para penumpang pesawat terbang ialah ia harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat