PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe yang berada di wilayah berstatus PPKM Level 2 hingga pukul 22.00 WIB.
Keputusan perpanjangan jam operasional mal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin, 4 April 2022.
"Jam buka mal, restora, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2," kata Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: Lirik Lagu Driver's License - Olivia Rodrigo, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dengan adanya perpanjangan jam operasional mal dan restoran, pemerintah minta agar Forkopimda dan pengelola tempat dapat disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi.
Terutama, kata dia, saat kunjungan masyarakat berlangsung saat mendekati waktu berbuka puasa.
Luhut Pandjaitan menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19, terlebih mobilitas masyarakat kini berjalan cepat.
Sementara itu, disebutkan pula bahwa wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan kasus secara signifikan.
Baca Juga: Pengadilan Rampas Harta dan Aset Herry Wirawan untuk Korban dan Anak-anaknya