PIKIRAN RAKYAT - Simak profil Fakarich yang kini terseret atas kasus yang menimpa Indra Kenz.
Fakarich saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus itu, dirinya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Terungkap, Fakarich Terima Duit Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz
Fakarich dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Fakarich juga disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1).
Lantas siapa sebenarnya Fakarich?
Baca Juga: BBM Naik, Pengelola Terminal Sukabumi Jawab Persoalan Kenaikan Ongkos Antarkota
Dilansir dari berbagai sumber, Fakarich memiliki nama lengkap Fakar Shuartami Pratama.