kievskiy.org

Kemenag: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Sesuai Fatwa MUI

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

PIKIRAN RAKYAT - Sesuai dengan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Fatwa MUI tersebut yakni terdapat pada Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang telah terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin mengatakan terdapat dua ketentuan dalam fatwa MUI tersebut.

Pertama, vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022

Kedua, melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Kemenag juga meminta kepada seluruh jajaran kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) tiap kecamatan untuk mengedukasi umat muslim bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucap Kamarudin seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Selain itu, MUI juga merekomendasikan bahwa pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Namun, tetap memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang berpuasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat