kievskiy.org

Vaksin Merah Putih Dapat Izin Resmi BPOM untuk Masuk Uji Klinik Fase 2

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

PIKIRAN RAKYAT - Vaksin Merah Putih karya anak bangsa yang dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Airlangga bersama PT Biotis Pharmaceutical akhirnya mendapat persetujuan untuk uji klinik fase ke-2 (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebelumnya Vaksin Merah Putih telah dilakukan uji klinik fase ke-1 di bulan 9 Februari 2022, dan juga sudah mendapatkan sertifikat halal yang berlaku dari 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026.

Produksi Vaksin Merah Putih diharapkan bisa menjadi solusi khususnya bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan untuk menuju kemandirian vaksin bagi Indonesia.

"Tim BPOM hari ini melakukan inspeksi dan sempat diskusi mereview progres yang sudah dilakukan PT Biotis selaku pemegang Izin Edar Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang sekarang sudah sampai fase dua," Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 9 April 2022.

Baca Juga: Nasib Vaksin Merah Putih, BPOM Setujui Uji Klinik Fase 2

"Uji klinik fase 2 dimulai dari awal pengembangan pembuatan bahan baku vaksin (upstream), formulasi vaksin (downstream), hingga proses filling ke dalam vial menjadi produk jadi," ucapnya.

Jajaran pejabat terkait BPOM secara komprehensif melakukan inspeksi terhadap produsen untuk memastikan penerapan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) secara konsisten di sepanjang proses pembuatan vaksin.

"Hari ini kami menyampaikan kabar gembira, sebuah kemajuan kita bersama bahwa BPOM telah memberikan PPUK perdana untuk vaksin karya anak bangsa yaitu Vaksin Merah Putih," kata Penny.

Baca Juga: Kemenkes Klaim Ketersediaan Vaksin Booster Mencukupi Jelang Mudik Lebaran 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat