kievskiy.org

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek

Sejumlah warga mengisi formulir untuk pembuatan Kartu Identifikasi Sidik Jari di INAFIS Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 15 Maret 2022. Dalam proses pembuatan Kartu Identifikasi Sidik Jari (Indonesia Automatic Fingerprints Identification System-INAFIS Card) untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian, paspor dan lain sebagainya tersebut pemohon diwajibkan turut melampirkan kartu vaksinasi Covid-19.
Sejumlah warga mengisi formulir untuk pembuatan Kartu Identifikasi Sidik Jari di INAFIS Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 15 Maret 2022. Dalam proses pembuatan Kartu Identifikasi Sidik Jari (Indonesia Automatic Fingerprints Identification System-INAFIS Card) untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian, paspor dan lain sebagainya tersebut pemohon diwajibkan turut melampirkan kartu vaksinasi Covid-19. /Antara/Jessica Helena Wuysang

PIKIRAN RAKYAT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen wajib untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk memenuhi persyaratan lowongan kerja yang disediakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, SKCK juga diperlukan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan berbagai lowongan pekerjaan lainnya.

Dengan memiliki SKCK, latar belakang catatan kriminal seseorang bisa terungkap.Oleh sebab itu SKCK menjadi berkas yang diwajibkan banyak tempat dalam merekrut pegawainya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Tips dan Trik Membersihkan Kaca Jendela Rumah dengan Efektif

Baca Juga: Jangan Mengonsumsi Kurma Berlebihan, Simak Penjelasan Dokter

SKCK memiliki masa berlaku yang cukup lama, yaitu mencapai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, maka SKCK perlu diperpanjang.

Kendati demikian, ada beberapa jenis dan tingkatan SKCK yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Keempatnya memiliki syarat pembuatan yang berbeda, simak syaratnya sebagai berikut:

A. Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat