PIKIRAN RAKYAT - Berkut informasi lengkap tentang syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
Sebelumnya, masyarakat mengenal surat tersebut dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Masyarakat membutuhkan SKCK biasaya untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Tidak Ribet dan Biaya Terjangkau
Perlu diingatkan, jika SKCK memiliki masa akatif atau masa berlaku, yakni selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bagi yang SKCK telah habis masa berlakunya, dan masih memerlukannya, maka bisa dilakukan perpanjangan SKCK.
SKCK masih bisa disebut kategori diperpanjang, dengan catatan maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Dalam pembuatan SKCK ada perbedaan antaran warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA).