kievskiy.org

Naik Rp4,6 Juta, Menag Yaqut: Calon Haji Tunda Berangkat Tak Diminta Biaya Tambah

Menag Gus Yaqut menjelaskan rincian biaya haji 2022 yang telah ditetapkan pada Rabu, 13 April 2022.
Menag Gus Yaqut menjelaskan rincian biaya haji 2022 yang telah ditetapkan pada Rabu, 13 April 2022. /Dok. Humas Kementerian Agama.

PIKIRAN RAKYAT – Biaya haji 2022 telah disepakati bersama Pemerintah dan DPR rata-rata Rp39.886.009 per calon jemaah. Penetapan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp30.886.009," kata Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenag.

Rincian biaya haji 2022 juga dijelaskan Menag Yaqut meliputi biaya penerbangan, akomodasi, dan lain sebagainya.

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Selain biaya-biaya seperti yang dijelaskan Menag Yaqut terdapat juga biaya protokol kesehatan yang disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Sebelumnya pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata biaya haji sebesar Rp35,2 juta.

Artinya ada selisih kenaikan biaya haji 2022 rata-rata sekitar Rp4,6 juta per jemaah dibandingkan dengan biaya haji 2020.

Menanggapi hal tersebut, Menag menyampaikan bagi jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi biaya haji 2020 tidak akan diminta menambah pelunasan.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Ditetapkan: Simak Alur Pendaftaran dan Keberangkatan, Biaya Rp0 Rupiah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat