kievskiy.org

Pengusaha yang Telat Bayar THR Akan Terkena Denda, Kemnaker Beberkan Besarannya

Ilustrasi - THR harus dibayar kontan.
Ilustrasi - THR harus dibayar kontan. /Pixabay/EmAji. Pixabay/EmAji.

PIKIRAN RAKYAT – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR, perusahaan akan dikenakan denda.

"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti, Kamis, 14 April 2022.

Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan perusahaan dapat melakukan pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal.

Baca Juga: Pengaduan THR 2022, Kemnaker Jamin Privacy Buruh

Namun, ketika pembayarannya dilakukan terlambat, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Menurut Sri, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Hal itu tertuang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," kata Sri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat