kievskiy.org

Terbukti Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pxhere Pxhere

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menemui babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan secara resmi mengetuk palu sidang untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap Aditya Rol Azmi, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unsri.

Ketua Majelis Hakim Fatimah membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis, 14 April 2022.

Vonis tersebut disaksikan langsung oleh Aditya Rol Azmi, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring di Palembang.

Baca Juga: Viral Polisi Wanita Geram Saat Interogasi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usia 7 Tahun: Gemetar Tanganku

Berdasarkan putusan hakim, Aditya Rol Azmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat