kievskiy.org

Pemerintah akan Tarik Biaya Rp1.000 untuk Akses NIK

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara Foto Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana mengenakan tarif untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa aturan akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.

Selain itu, biaya juga akan dikenakan jika suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lainnya.

Baca Juga: Media Eropa dan Amerika Sebut Indonesia Akan Bangkrut, Proyek Jokowi Dianggap Jadi Masalah

Sementara terkait detail biaya saat ini sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan menerapkan tarif sebesar Rp1.000 per akses NIK, dan hal itu sudah disosialisasikan ke berbagai lembaga.

Dia mengungkapkan bahwa selama ini biaya akses NIK di database kependudukan digratiskan, dan Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: BBM Pertalite Dikabarkan Bakal Naik, Rocky Gerung Salahkan Presiden Jokowi

Selanjutnya, biaya akses akan diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan karena selama ini server belum pernah diperbaiki karena tidak ada anggaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat