kievskiy.org

Jelang Mudik Lebaran 2022, KPK Larang Pejabat dan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Pulang Kampung

Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Pixabay/0532-2008 Pixabay/0532-2008

PIKIRAN RAKYAT – Jelang mudik Lebaran 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.

KPK mengatakan jika mobil dinas merupakan salah satu bentuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik Lebaran 2022.

Seperti diketahui, mudik Lebaran 2022 merupakan tradisi masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idulfitri.

Untuk menjaga integritas, KPK terus mengimbau agar pejabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kerusuhan Besar di Swedia Usai Orasi Menghina Agama Islam, Dipicu Pembakaran Al-Qur'an di Tengah Massa

“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BIUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Ipi Maryati Kuding pun dengan tegas mengingatkan bahwa mobil dinas merupakan salah satu fasilitas dinas yang tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Baca Juga: Militer Israel Serang Wilayah Suriah, Rudal-Rudal Zionis Berhasil Ditangkal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat