kievskiy.org

Dosen UGM Dilaporkan ke Polisi Buntut Kasus Dugaan Fitnah dan Pengancaman

Guntur mengatakan, laporan itu dilakukan lantaran dirinya merasa terancam dengan unggahan foto dosen UGM tersebut.
Guntur mengatakan, laporan itu dilakukan lantaran dirinya merasa terancam dengan unggahan foto dosen UGM tersebut. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar FMIPA Universitas Gajah Mada, Karna Wijaya dilaporkan terkait kasus dugaan fitnah dan pengancaman.

Laporan itu dibuat oleh Politisi PSI Guntur Romli dengan nomor laporan polisi: LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, 18 April 2022.

"Hari ini melaporkan pemilik facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya, dosen guru besar UGM," kata Guntur di Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.

Guntur mengatakan, laporan itu dilakukan lantaran dirinya merasa terancam dengan unggahan foto dosen UGM tersebut di akun media sosial facebooknya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022, Simak Juga Aturan Tambahan bagi PPLN Singapura

"Saya merasa diancam, dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Karna sebelumnya mengunggah kolase foto berisi sembilan orang mulai dari Ade Armando, Permadi Arya, Guntur Romli, Denny Siregar, hingga Dewi Tanjung.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022, Simak Juga Aturan Tambahan bagi PPLN Singapura

Kemudian dalam kolase foto itu ada salah satu foto ditanda silang berwarna merah dan berisi tulisan "Satu Persatu Dicicil Massa".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat