kievskiy.org

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM: Hukuman Mati Hanya Lips Service

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Setiawan menyoroti putusan 12 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dia pun kembali menyinggung, terkait wacana hukuman mati yang sempat dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai lips service.

"Soal statemen hukuman mati, memang hari KPK khususnya pimpinan lebih banyak lips service daripada menunjukan komitmen pemberantasan korupsi yang sesungguhnya," kata Rezha saat dikonfirmasi wartawan, Senin 27 Agustus 2021.

"Mereka mewacanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi sejak awal tidak memberikan konstruksi hukum yang mengarah kesitu. Artinya memang tidak ada komitmen yang serius," katanya menambahkan.

Baca Juga: Hakim Sebut Juliari Batubara Menderita Dicaci Masyarakat Padahal Belum Tentu Bersalah

Rezha pun menyesalkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari. Menurutnya hal itu belum maksimal dan tak memenuhi rasa keadilan.

"Kita semua tahu korupsi yang dilakukan di tengah kondisi yang sulit dan susah. Bansos yang diharapkan menjadi penyambung hidup masyarakat justru menjadi bancakan," ucapnya.

"Kita tidak pernah tahu, tapi bisa jadi jika bansos tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya, akan ada kebutuhan masyarakat yang terpenuhi sehingga tidak harus sampai merenggang nyawa," katanya menambahkan.

Rezha mengatakan, meskiun putusan Juliari diatas tuntutan jaksa KPK, namun sejak awal tuntutan tersebut terlalu rendah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat