kievskiy.org

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memasuki babak baru.

Pada hari ini Senin 23 Agustus 2021, Juliari Batubara menghadapi sidang vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Juliari Batubara ditetapkan telah terbukti menerima suap dengan total Rp32,482 miliar dari sebanyak 109 perusahaan dalam penyaluran bansos Covid-19 di wilayah Kabodetabek.

Baca Juga: Terbantu Penjualan Daring, Sentra Sepatu Sandal di Soreang Bandung Terus Beregenerasi

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Vonis yang diterima oleh Juliari Batubara ini lebih berat dibandingkan dengan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK telah meminta Juliari Batubara untuk divonis selama 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Azka Corbuzier Rela 'Covidkan' Diri Saat Tahu Nyawa Deddy Corbuzier di Ujung Tanduk

JPU KPK juga meminta Juliari Batubara untuk menyerahkan uang pengganti dengan total yang harus dibayar Rp14.597.450.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat