kievskiy.org

Hakim Sebut Juliari Batubara Menderita Dicaci Masyarakat Padahal Belum Tentu Bersalah

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang juga kader PDIP, Juliari Peter Batubara sudah masuk pada tahap ekesekusi.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang juga kader PDIP, Juliari Peter Batubara sudah masuk pada tahap ekesekusi. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo membeberkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam memberi vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pembacaan vonis untuk Juliari Batubara dilakukan pada hari ini, 23 Agustus 2021, melalui video conference.

Yusuf Pranowo menjelaskan, dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Muhammad Kece Buka Suara Usai Dicap MUI Menistakan Agama

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ucap Yusuf Pranowo.

Selain itu, ulah Juliari Batubara berbuat lancung di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyusahkan masyarakat, juga masuk ke dalam faktor yang memberatkan.

Namun, ada sejumlah faktor lain yang meringankan vonis terhadap Juliari Batubara. Satu di antaranya adalah hukuman sosial yang diterimanya dari masyarakat.

Baca Juga: 4 Fakta Vonis Juliari Batubara, Terima Suap dari 109 Perusahaan hingga ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf Pranowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat