kievskiy.org

4 Fakta Vonis Juliari Batubara, Terima Suap dari 109 Perusahaan hingga ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 23 Agustus 2021 itu telah memutuskan Juliari Batubara terbukti bersalah terkait korupsi dana bansos Covid-19.

Lantaran telah terbukti menerima suap dalam kasus bansos Covid-19 ini, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: #BangkitBersama Tangani Covid-19, GoTo Donasikan 1.000 Lebih Konsentrator Oksigen bagi Faskes di Indonesia

Selain fakta sidang vonis tersebut, berikut adalah 4 fakta sidang vonis eks Mensos Juliari Batubara.

1. Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK

Hukuman yang diterima oleh Juliari Batubara selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara tersebut lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK telah meminta Juliari Batubara untuk divonis selama 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Kemungkinan PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Denny Darko: Sudah Direncanakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat