kievskiy.org

Adik Indra Kenz Ditahan, Bareskrim Polri Beberkan Tiga Peran Tersangka

Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz.
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz Facebook Indra Kenz

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz atas kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Nathania dalam perkara itu hingga menyeretnya sebagai tersangka dan ditahan.

Pertama, Nathania disebut memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Whisnu di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Usai Vanessa Khong, Kini Giliran Adik Indra Kenz Ditahan Polisi Karena Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Kedua, kata Whisnu tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah mewah di Medan dengan atas nama tersangka Nathania Kesuma.

Dan ketiga, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp9,4 miliar.

Atas perannya tersebut, penyidik menetapkan dan menahan tersangka dengan sangkaan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat