kievskiy.org

Sederet Fakta dan Alasan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Diterapkan usai Kasus Mafia Migor Terkuak

Ilustrasi. 5 fakta tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Ilustrasi. 5 fakta tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Jokowi. /Antara/Basri Marzuki

PIKIRAN RAKYAT - Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang aktivitas ekspor minyak goreng dan bahan bakunya atau crude palm oil (CPO).

Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini ditetapkan setelah Jokowi memimpin rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat pada Jumat, 22 April 2022.

Dengan dilarangnya ekspor minyak goreng, maka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sekaligus mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng ke Luar Negeri, Buntut Kasus Mafia Migor?

Lantas bagaimana kejelasan terkait larangan ekspor minyak goreng tersebut?

1. Dilarang Mulai 28 April 2022

Jokowi mengatakan, pemerintah melarang segala aktivitas ekspor minyak goreng dan CPO ke luar negeri mulai Kamis, 28 April 2022.

Kendati demikian, sampai kapan larangan tersebut diterapkan belum dapat dipastikan.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat