kievskiy.org

ASN di Serang Banten Diduga Terlibat Pungli, Peras Pedagang Pasar Lama

Ilustrasi Pungli oleh ASN.
Ilustrasi Pungli oleh ASN. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Terungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang di Pasar Lama, Kota Serang Banten yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari empat organisasi perangkat daerah (OPD).

Ada pun oknum ASN yang turut terlibat dalam aksi Pungli tersebut diduga berasal dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Kasus ini selanjutnya sampai ke telinga Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Serang, Subagyo usai ditangani oleh Polres Serang Kota.

Subagyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas tia-tiap oknum yang terlibat.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Bicara dengan Jokowi, Mengaku Diundang Hadir ke KTT G20 di Bali

"Sudah selesai pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menarik kesimpulan akan memberikan sanksi sedang kepada yang bersangkutan," katanya, Rabu 27 April 2022.

Namun sebelum itu, Inspektorat Kota Serang harus membuat rekomendasi dan hasil pemeriksaan yang nantinya diserahkan kepada Wali Kota Serang.

"Memang, sudah selesai, (yang diperiksa) itu dari dinkop. Tapi kami tinggal menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada pak wali kota," ucapnya.

Sejumlah oknum ASN yang terlibat terancam penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penahanan tunjangan kinerja (Tukin).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat