kievskiy.org

Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 677,2 Triliun, Jokowi Kerahkan Jajaran Pulihkan Ekonomi

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo mengingatkan anggaran percepatan penanganan COVID-19 dalam Rancangan APBN-P 2020 yang sebesar Rp 677,2 triliun harus dikelola secara akuntabel dan transparan.

Serta jangan sampai terdapat celah dalam tata kelola yang rawan disalahgunakan.

“Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah yang diselenggarakan secara daring (webinar) di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: MotoGP, Membayangkan Valentino Rossi Menjajal Sirkuit Jerez yang Dulu Masuk Wilayah 'Taklukannya'

Jokowi meminta anggaran yang telah dinaikkan dari sebelumnya sebesar Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun itu, benar-benar dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang maksimal, dalam menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi.

“Tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit, ‘output’ (hasil) dan ‘outcome’ (akibat) harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kepala Negara meminta aparatur pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat di setiap kementerian/lembaga dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menerapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan, serta perbaikan teta kelola anggaran.

Baca Juga: Cara Hilangkan Bau pada Wadah Plastik Tanpa Bahan Kimia

“Selain itu kerja sama, sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolsian, Kejaksaan Agung, KPK harus kita lanjutkan,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi menjadi Rp 677,2 triliun dalam R-APBN-P 2020 sehingga defisit anggaran menjadi 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya 5,07 persen PDB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat