PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan truk angkutan barang nonpangan mulai diberlakukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan selama arus mudik Lebaran 2022.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pembatasan sementara operasional angkutan tersebut diberlakukan sebagaimana aturan yang diterbitkan pemerintah pusat guna menjaga kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia berujar seharusnya pembatasan operasional truk angkutan nonpangan sudah mulai diberlakukan sejak Kamis, 28 April 2022, dan sudah mensosialisasikannya kepada para pemilik/penyedia jasa angkutan besar, maupun truk angkutan batubara sejak beberapa hari lalu.
Baca Juga: Pantauan Udara Arus Mudik, Lalu Lintas Cikampek-Kalikangkung Mulai Normal
Namun, kata dia, pembatasan operasional sementara itu baru bisa efektif hari ini, Sabtu, 30 April 2022, karena ada beberapa truk yang sudah terlanjur melintas.
“Terakhir hari ini toleransi yang diberikan kepada truk yang terlanjur melintas,” kata Harnojoyo.
Hingga Sabtu siang, sedikitnya sudah ada tujuh unit truk angkutan barang nonpangan yang sudah mulai dihentikan di Palembang.
Kini, truk-truk besar dengan beban puluhan ton tersebut tengah terparkir di halaman stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Imbas Disindir Cendekiawan NU, Pendukung Jokowi Disebut Mulai Lihat Sisi Negatif