kievskiy.org

Kenaikan Harga Pangan: Hukum Penawaran atau Permainan Kartel?

pergerakan harga pangan hingga minggu pertama Ramadhan menunjukkan tren kenaikan, saat Idul Fitri nanti diprediksi hingga 40 persen.
pergerakan harga pangan hingga minggu pertama Ramadhan menunjukkan tren kenaikan, saat Idul Fitri nanti diprediksi hingga 40 persen. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan harga pangan yang terjadi setiap Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Ramadhan dan Idul Fitri, sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan. Fenomena tersebut seolah menjadi siklus tahunan di negara kita.

Pada tahun ini, kenaikan harga menjelang Ramadhan terjadi merata di berbagai komoditas pangan.

Situasinya diperburuk dengan harga beberapa komoditas yang sudah melompat naik sejak akhir tahun 2021. Sebutlah kenaikan harga minyak goreng, kedelai, daging sapi, dan cabai yang masih menjadi isu nasional terkini.

Pemerintah mengklaim bahwa stok pangan nasional selama beberapa bulan ke depan dalam kondisi aman bahkan surplus. Satuan Petugas (Satgas) Pangan POLRI juga telah diterjunkan ke pasar untuk memantau pergerakan harga.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Bau Mulut dan Penumpukan Plak Bakteri Saat Berpuasa, Tak Hanya Menyikat Gigi Saja

Namun demikian, pergerakan harga pangan hingga minggu pertama Ramadhan menunjukkan tren kenaikan. Beberapa ekonom menilai, jika polemik ini tidak segera ditangani, rata-rata kenaikan harga pangan dapat mencapai 40% saat Idul Fitri nanti.

Pokok persoalannya, apa yang menyebabkan lonjakan harga pangan terus berulang pada HKBN?

Mengkaji Akar Masalah

Riset yang dilakukan oleh lembaga Nielsen menyebutkan rata-rata konsumsi kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia selalu meningkat setiap bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Tercatat rata-rata peningkatan konsumsi pangan pada masyarakat kelas menengah sekitar 20%, sedangkan konsumsi masyarakat kelas bawah meningkat signifikan hingga 40%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat