kievskiy.org

Buru Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Terbitkan Red Notice

Ilustrasi pencarian. Polisi terbitkan red notice untuk mencari tiga tersangka kasus DNA Pro.
Ilustrasi pencarian. Polisi terbitkan red notice untuk mencari tiga tersangka kasus DNA Pro. /Pixabay/Republica Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Polisi masih mengantongi daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus robot trading DNA Pro usai sebelumnya menangkap Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Kali ini, tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro diduga kabur ke luar negeri dan bersembunyi di Turki.

Oleh karena itu, untuk memburu para tersangka, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri hingga menerbitkan Red Notice.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan Red Notice," ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Saipul Jamil Minta Saran Apa yang Harus Dilakukan untuk Tebus Dosa Masa Lalu

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Sumedangklik.pikiran-rakyat.com berjudul "Diduga Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Tiga Red Notice Tersangka DNA Pro," ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat