kievskiy.org

Tak Jadi Sita Rp172 Juta Uang Honor Rossa dari DNA Pro, Bareskrim Polri Berikan Penjelasan

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan beberapa alasan terkait pengembalian sejumlah uang pada Rossa dari DNA Pro ini.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan beberapa alasan terkait pengembalian sejumlah uang pada Rossa dari DNA Pro ini. /Antara/Laily Rahmawati

PIKIRAN RAKYAT – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan ihwal pengembalian uang Rp172 juta kepada penyanyi Rossa.

Pasalnya, Rossa sempat menyerahkan uang Rp172 juta honor manggung yang diberikan oleh aplikasi robot trading DNA Pro yang saat ini sudah ditetapkan sebagai aplikasi penipuan.

Diketahui sebelumnya, Rossa mendapatkan honor nyanyi saat manggung dan mengisi acara robot trading DNA Pro di Bali.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan beberapa alasan terkait pengembalian sejumlah uang tersebut.

Baca Juga: Aksi Balasan, Moskow Umumkan 287 Anggota Parlemen Inggris Dilarang Masuk Rusia

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan ‘mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa,” kata Whisnu menjelaskan seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Menurut Whisnu, terjadinya transaksi uang pembayaran manggung yang diterima oleh Rossa saat mengisi acara termasuk dalam sebab yang halal.

“Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus BAreskrim Polri,” kata Whisnu menjelaskan.

Baca Juga: Aktivis Pro Pembebasan Italia Nyaris Bentrok saat Massa Simpatisan Azov neo-Nazi Ukraina Ikut Bergabung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat