kievskiy.org

Honor Rossa dari DNA Pro Disita: Harusnya Pekerja Seni Tidak Diskriminalisasi oleh Hukum Saat Bekerja

Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro.
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro. /Antara/Laily Rahmawati

PIKIRAN RAKYAT - Pelantun lagu Ayat-Ayat Cinta, Rossa diminta untuk mengembalikan uang honor yang diterima dari DNA Pro Academy sebagai bayaran konsernya di Bali, pada Desember akhir tahun 2021. Ia juga memenuhi panggilan polisi untuk memberikan kesaksian mengenai uang yang ia terima. Uang honor tersebut senilai Rp 172 juta yang dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk disita sebagai barang bukti.

Rossa mengatakan bahwa “saya tidak memiliki kerja sama apapun, saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Jadi, saya diminta menyanyi oleh manajemen saya karena ada kontrak”. Bahkan, Rossa mengaku bahwa ia tidak mengenal para petinggi DNA Pro dan tidak mencari tahu mengenai DNA Pro sebelum menandatangani kontrak.

DNA Pro merupakan perusahaan investasi yang menggunakan aplikasi robot trading. Namun, DNA Pro tersandung kasus investasi illegal yang memakan banyak korban. Perusahaan investasi illegal ini telah membuat kerugian mencapai 17 miliar pada Maret 2022. Kini, 7 orang tersangka telah diamankan dan 6 orang lainnya masih dalam buronan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes, Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa uang honor yang diterima Rossa berasal dari hasi kejahatan DNA Pro. Sehingga, honor tersebut dianggap sebagai uang illegal. Dan setiap aliran dana yang diduga hasil dari kejahatan, akan disita sebagai barang bukti dan diserahkan ke pengadilan.

 Baca Juga: Puji Anak Asuh, Stefano Pioli Sebut Pemain AC Milan Bak Singa

Baca Juga: Pengakuan Chandrika Chika kepada Istri Putra Siregar Dinilai Janggal oleh Ahli Tarot

Lalu, bagaimanakah hukum Indonesia dalam menyikapi persoalan Rossa?

Seharusnya pekerja seni, seperti Rossa yang murni bekerja untuk mengisi acara di DNA Pro itu dilindungi oleh hukum, tidak diskriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih, pandang bulu, dan bekerja secara profesional.

Rossa sebagai pekerja seni bekerja secara professional dengan profesinya dan tidak memiliki indikasi terlibat dalam tindak kejahatan DNA Pro. Maka, tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum dan membawa pekerja seni untuk ikut bertanggung jawab dalam tindak kejahatan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat