kievskiy.org

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Perhatikan Ketentuannya

Ilustrasi perpanjangan SIM. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2022.
Ilustrasi perpanjangan SIM. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2022. /Antara/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dibawa masyarakat saat berkendara.

Sebab SIM merupakan tanda atau bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Kendati demikian, SIM memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Taliban Resmi Setop Pembuatan SIM Bagi Perempuan Afghanistan

Masa berlaku SIM tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Maka apabila masa berlaku SIM habis, pemegang SIM wajib memperpanjangnya sesuai dengan mekansime yang berlaku.

Namun selama libur Lebaran 2022, Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 22 Maret 2022

SIM yang telah habis masa berlakunya selama libur Lebaran 2022, terhitung pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tidak perlu melalui proses untuk pembuatan SIM baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat