PIKIRAN RAKYAT - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap seorang remaja atas kasus penganiayaan berat berupa penikaman.
Pelajar berusia 17 tahun tersebut diamankan Polisi karena melakukan penikaman terhadap rekan sesama pelajar.
Tragedi penikaman terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat, 6 Mei 2022 sore sekitar pukul 18.20 WIB.
Korban penikaman bernama Amirul Mukmin (17), sementara pelaku berinisial ID (15).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan masih berstatus sebagai pelajar.
Informasi itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangan resmi pada Minggu, 8 Mei 2022.
Baca Juga: Simak Cara Mengecek Kelulusan Tahapan Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Dia mengatakan bahwa kasus bermula saat pelaku dan korban berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID, NR.