kievskiy.org

Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Dikritik Pakar Hukum Pidana

Ilustrasi vaksin Covid-19. Pemerintah hingga kini disebut belum melaksanakan putusan MA terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin Covid-19 halal.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Pemerintah hingga kini disebut belum melaksanakan putusan MA terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin Covid-19 halal. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah hingga kini disebut belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin Covid-19 halal.

Hal itu mendapat tanggapan dari seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

Ia menegaskan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 merupakan hal yang bersifat objektif untuk memberikan hak dasar umat Islam.

"Pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fundamental bagi umat Islam," katanya melalui pesan singkat, Selasa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

 Baca Juga: Gerindra Minta Anies Baswedan Patuhi Aturan, Dorong Nama JIS Tak Pakai Bahasa Asing

Ia mengatakan pemerintah harus menjamin vaksin Covid-19 halal melalui keputusan objektif dan ilmiah, dengan melibatkan umat Islam di dalamnya.

Hal itu harus ditanggung pemerintah sebagai konsekuensi atas putusan MA yang telah mengabulkan permohonan uji materiil.

Mudzakkir menegaskan selama pemerintah belum bisa menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, maka pemerintah tidak boleh memaksakan penduduk muslim untuk diberikan vaksin Covid-19 nonhalal.

"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu, dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya, Pemerintah dapat vaksin dari Jerman sehingga itu dibolehkan," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat