PIKIRAN RAKYAT – Usai arus mudik lebaran, volume kendaraan kembali naik. Hal tersebut tentunya berimbas pada kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Menindaklanjuti hal tersebut, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas titik di Jakarta. Polda Metro Jaya kembali menambahkan titik ganjil genap di 13 ruas titik wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap ini sudah berlaku sejak 9 Mei 2022 dengan aturan pemberlakuan setiap Senin hingga Jumat di waktu pagi dan sore hari.
Pada waktu pagi hari, aturan tersebut akan berlaku pukul 6.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan ganjil genap di sore hari akan berlangsung pada pukul 16.00 hingga 21.00.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, ada sejumlah penambahan titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S.Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Dl.Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Telan Anggaran Rp43,5 Miliar, Wakil Ketua BURT DPR Minta Pengadaan Gorden Dibatalkan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan ganjil genap kembali aktif baik penindakan secara ETLE maupun manual.