kievskiy.org

Soal Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah dan DPR Segera Buat RUU

Ilustrasi simbol LGBT.
Ilustrasi simbol LGBT. /Pixabay/pikulkeaw_333

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik narasi yang menyebut bahwa LGBT tidak bisa dilarang oleh pemerintah dengan alasan tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadapnya.

Jika benar ada kekosongan hukum yang diperlukan untuk mengatur terkait LGBT, kata HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, sebagai negara hukum, seharusnya segera mengisinya dengan membuat aturan Undang-Undang.

“Maka pihak-pihak yang berkewenangan harus segera mengisinya dengan membuat aturan UU. Bukan seolah-olah tak berdaya,” katanya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Presiden dan Perdana Menteri Finlandia Kompak Bawa Negaranya Segera Gabung NATO

Dengan membuat aturan perundang-undangan, kata dia, maka masalah kekosongan hukum LGBT pun akan semakin jelas.

HNW berujar, sebenarnya usulan tindak pidana terkait kejahatan seksual seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis, atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT telah diusulkan oleh Fraksi PKS di DPR RI.

Karena aturan dalam UU TPKS yang ada saat ini hanya mengandung unsur “kekerasan” seksual saja. Namun, kata dia, sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif Fraksi PKS tidak didukung oleh fraksi-fraksi yang lain.

“Juga tidak didukung oleh Pemerintah sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tersebut,” ucap politikus PKS ini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Ada Operasi Yustisi, Pendatang Baru Jakarta Diimbau Lakukan Pemutakhiran Data

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat