PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicekal oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi atau pencurian uang rakyat.
Penetapan ini sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya dicekal untuk perjalanan ke luar negeri.
Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal secara daring.
“Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima belum lama ini.
I Nyoman Gede Surya Mataram menyebutkan pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022. “Berlaku selama 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kota Ambon.
Para pejabat tersebut ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Baca Juga: Buat Ricuh Konferensi Pers Kuasa Hukum Medina Zein, Denise Chariesta Mengaku Dapat Undangan